Recent Posts

Aqiqah Fairuz Raffi El Matin

19 Agustus 2007

Akhirnya diputuskan aqiqah untuk putra pertama kami dilakukan di rumah orang tua di Citeureup Bogor. Keputusan itu diambil karena orang tua memang menginginkan itu. Eksekusi kambing pun dilakukan oleh sesepuh yang kebetulan juga imam di mushola sekitar rumah, H. Marjen.

Menurut pendapat yang paling kuat, hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah SAW dan praktik langsung beliau:

Baca juga: Aqiqah Avicenna Fathan El Farsy
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan).
Atas dasar itu, kami sekeluarga pada 19 Agustus 2007 mengadakan acara Aqiqah, gunting rambut putra kami, Fairuz Raffi El Matin, dan malam harinya pengajian sebagai ungkapan rasa syukur kami atas karunia Allah SWT.

Baca juga: Alhamdulillah, Raffi Sudah Dikhitan

Mudah-mudahan dengan ditunaikannya ibadah ini dapat mendekatkan kami kepada Allah, dan pahalanya untuk putra kami tercinta yang baru lahir ke alam dunia.
Bismilahi, Allahu Akbar Allahumma Mina Walaka. Hadzihi Fairuz Raffi El Matin Bin Yayat Herdiyatna


Alhamdulilah, perintahmu sudah kami tunaikan Ya Allah, semata-mata hanya untuk beribadah padamu dan merupakan fidyah (tebusan) untuk menebus putra kami, sebagaimana Engkau menebus Ismail yang akan disembelih dengan seekor kambing yang sangat besar.

Semoga anak kami kelak menjadi anak sholeh, anak yang selalu bertaqwa padamu. Amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar