Praise be to Allah, the Lord of the Worlds, and blessings and peace be upon our Prophet Muhammad and upon all his Family and Companions.
Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah (confirmed sunnah), dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah SAW dan praktik langsung beliau:
“Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).”
(HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan).
Oleh karena itu, kami sekeluarga pada 15 Desember 2011 mengadakan acara Aqiqah, gunting rambut dan pengajian bapak-bapak jamaah mushola sekitar rumah pada malam harinya.
Rangkaian acara ini kami lakukan sebagai ungkapan rasa syukur kami atas karunia Allah SWT, lahirnya putra ketiga kami, Avicenna Fathan El Farsy.
Mudah-mudahan dengan ditunaikannya ibadah tersebut dapat mendekatkan diri kami kepada Allah, dan reward-nya untuk putra kami tercinta yang baru lahir ke alam dunia.
Bismilahi, Allahu Akbar Allahumma Mina Walaka. Hadzihi Avicenna Fathan El Farsy Bin Yayat Herdiyatna
Alhamdulilah, perintahmu sudah kami tunaikan Ya Allah, semata-mata hanya untuk beribadah padamu dan merupakan fidyah (tebusan) untuk menebus putra kami.
Baca juga: Aqiqah Fairuz Raffi El Matin
Semoga anak kami kelak menjadi anak sholeh, anak yang selalu bertaqwa padamu. Amin.